Riauaktual.com - Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, angkat bicara terhadap kekisruhan yang terjadi usai Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa (12/5/2020).
Sebab, dua fraksi menyatakan penolakan terhadap hasil dari paripurna tersebut, sedangkan lima fraksi lainnya menyetujui rapat yang membahas RPJMD Kota Pekanbaru itu.
Adapun fraksi yang menolak ialah Fraksi PKS dan Fraksi PAN, bahkan saat rapat paripurna berlangsung kedua fraksi tersebut tidak hadir bersama rekan sekoleganya.
Salah satu Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Dwiwibowo, menanggapi beberapa kritikan yang di lontarkan dari berbagai pihak.
Terkait penolakan yang dilontarkan oleh dua kubu, dirinya mengatakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Penolakan itu tidak sesuai dengan mekanisme penolakan paripurna sebagaimana telah diatur dalam PP 12 Tahun 2018 dan Tatib DPRD Kota Pekanbaru, yang berbunyi penolakan harus dalam sidang," jawab Dwi sambil menyebut penolakan diluar sidang tidak dianggap, Rabu (12/5).
Terhadap memenuhi unsur Kourum atau tidak nya, dia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 106 Tatib DPRD Kota Pekanbaru yang membunyikan setiap keputusan rapat, baik itu berdasar musyawarah atau mufakat berdasarkan hasil suara terbanyak.
"Kalau masalah undangan rapat yang di tandatangani oleh wakil ketua itu, ditelaah dalam Tatib pasal 135 ayat 1,surat keluar itu tandatangani oleh Pimpinan DPRD. Sedangkan yang dimaksud dengan pimpinan DPRD itu ya Ketua dan Wakil Ketua," jelasnya.
Terakhir, dirinya menjelaskan agenda Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru yang dilaksanakan ditengah kondisi Covid 19.
Menurutnya, bahwa sebelum ada musibah covid-19, Pansus RPJMD sudah bekerja dan pun sudah masuk kedalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus) untuk di paripurna kan.
"Adanya keterlambatan, karena DPRD juga fokus menangani pencegahan Covid-19, dan ini sudah terjadwal untuk di paripurna kan, maka sudah selayaknya," pungkasnya. (DON)
